HASIL INVESTIGASI KPPU SINGAPURA

Pengambilalihan asset Uber Oleh Grab di Asia Tenggara menimbulkan dampak yang cukup signifikan terhadap persaingan di industri transportasi berbasis aplikasi online di negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia. Dalam kasus Singapura dan negara ASEAN lainnya, kecuali Indonesia, pengambilalihan asset Uber Oleh Grab telah berdampak Pada penguasaan pasar transportasi berbasis aplikasi Online oleh Grab. Dimana Grab Singapura menjadi pemain satu-satunya yang mendominasi atau memonopoli pasar Singapura. Sebelum akuisisi, Uber dan Grab bersaing satu sama lainnya di pasar ASEAN.

Artinya, struktur pasar yang semula dikuasai Oleh dua pemain dengan penguasaan pasar lebih dari 70 persen, paska akuisisi aset Uber oleh Grab menjadi terkonsentrasi Pada satu pemain. Grab menjadi pemain tunggal. Secara struktur, pasarnya berubah dari Pasar Duopoli menjadi monopoli.

Sementara di Indonesia, pasar transportasi berbasis aplikasi Online juga berubah, Dari oligopoli menjadi duopoli. Pasar Indonesia masih diuntungkan karena keberadaan Go-Jek sebagai pemain lokal yang relatif besar sehingga pengambilalihan aset Uber oleh Grab tidak menyebabkan perubahan struktur pasar menjadi monopoli atau terdapat pemain tunggal seperti yang terjadi di Singapura.

Secara umum, regulasi merger di Singapura dan Indonesia sangat berbeda, misalnya merger notification regim di Singapura bersifat volountary merger notification atau notifikasi merger bersifat sukarela. Dengan tetap memberi peluang kepada perusahaan yang akan merger menotifikasi atau melaporkan mergernya kepada Competition and Consumer Commission of Singapore (CCCS). Atau pelaku usaha secara diam-diam berkonsultasi kepada CCCS.

Meskipun regim merger nya bersifat sukarela tetapi CCCS, KPPU-nya Singapura memiliki kewenangan berdasarkan inisiatif sendiri melakukan investigasi kepada pelaku usaha yang merger jika CCCS menduga aksi koorporasi tersebut secara nyata mengurangi persaingan di pasar bersangkutan, pasar transportasi berbasis aplikasi online di Singapura. Dimana hingga saat ini, CCCS menemukan bahwa pengambilalihan aset Uber oleh Grab telah menyebabkan hilangnya persaingan, dugaan adanya barier to entry ke dalam pasar, dimana Grab sebagai pemain tunggal diduga membuat perjanjian eksklusif dengan pengendara, pengemudi, perusahaan penyewaan kendaraan dan perusahaan Taxi yang membatasi kerjasama dengan pemain aplikasi online lainnya yang akan masuk ke Pasar Singapura. Padahal hingga saat ini, terdapat tiga pemain baru yang berpotensi masuk ke pasar transportasi berbasis aplikasi online di Singapura, yaitu Go-Jek dari Indonesia, Jugnoo dari India dan Ryde pemain lokal Singapura.

Akibat dari pengambilalihan aset Uber oleh Grab di Singapura menyebabkan Grab sebagai pemain tunggal berpotensi menaikkan harga, mengurangi pelayanan, mengurangi komisi ke pengemudi dan juga menghilangkan sejumlah insentif kepada pengemudi dan juga pemilik kendaraan.

Menurut regulasi Singapura, meskipun bersifat volountary merger notification tetapi mereka memiliki kewenangan melakukan investigasi atas inisiatif sendiri dan menetapkan sanksi denda jika terbukti akuisisi tersebut melanggar pasal dalam UU persaingan Singapura, khususnya Pasal 54 tentangan kegiatan yang dilarang dari Singapore Competition Act.

REMIDI DARI KPPU SINGAPURA UNTUK GRAB

Ada dua poin penting yang menjadi keputusan CCCS terhadap aksi akuisisi aset Uber oleh Grab, yaitu menetapkan denda berupa uang dan mewajibkan Grab untuk melakukan remidi dalam rangka perbaikan.

Dalam keputusan remidi, terdapat 4 hal yang wajib dilakukan oleh Grab, yaitu:

Pertama, menghentikan perjanjian eksklusif antara Grab dengan pengemudi, pemilik kendaraan, dan perusahaan taxi yang membatasi masuknya pemain baru ke bisnis transportasi berbasis aplikasi online (Grab’s ride-hailing platform). Selain itu, Grab juga diminta untuk mencabut lock-in period, biaya penghentian kepada semua pengemudi yang menggunakan aplikasi Grab dan juga menghilangkan biaya penghentian kepada semua drivers yang menyewa kepada Grab. Penghentian eksklusifitas ini bertujuan untuk memberikan lebih banyak pilihan kepada pengemudi dan juga meningkatkan contestability dari pasar.

Contestability dalam pasar platform transportasi online untuk memberi peluang sebesar-besarnya kepada new entrants atau pendatang Baru di pasar transportasi berbasis aplikasi online di Singapura. Pasar yang bersifat kontestabel Berarti bahwa jika pemain Tunggal Dalam pasar mengeksploitasi pasar dengan menaikkan harga dan mengurangi pelayanan maka pemain Baru akan masuk ke Dalam pasar bersangkutan, seperti Go-Jek dari Indonesia, Jugnoo dari India dan Ryde sebagai pemain lokal Singapura. Rekomendasi untuk menghilangkan eksklusifitas Dalam bisnis Grab bertujuan untuk menghilangkan hambatan masuk pasar sehingga pasarnya bersifat contestable.

Kedua, menghilangkan perjanjian eksklusif antara Grab dengan Perusahaan taxi dan penyewaan kendaraan yang dilakukan secara private untuk meningkatkan pilihan kepada pengemudi, pengendara dan menciptakan pasar yang bersifat kontestabel.

Ketiga, mewajibkan Grab untuk menjaga agar harga dan komisi kepada pengemudi tidak mengalami perubahan signifikan paska akuisisi aset Uber oleh Grab.

Langkah remidi ini lumrah dilakukan kepada perusahaan yang melakukan pengambilalihan atau merger yang dapat berdampak pada struktur pasar yang monopoli atau duopoli.

Keempat, menghindari terjadinya integrasi vertikal dalam bisnis transportasi berbasis aplikasi online dengan mewajibkan Grab menjual Lion City Rental Car kepada pesaing. Hal ini dapat memfasilitasi perusahaan baru yang akan masuk ke pasar transportasi berbasis aplikasi online di Singapura.

Berdasarkan keputusan CCCS maka Go-Jek Indonesia, Jugnoo India dan Ryde Singapura memiliki peluang yang lebih besar untuk berbisnis di pasar transportasi berbasis aplikasi online di Singapura.

DAMPAK INVESTIGASI KPPU SINGAPURA

Indonesia dan Singapura memiliki regim merger yang berbeda satu sama lain, dimana Singapura menganut volountary merger notification atau notifikasi bersifat sukarela namun memiliki kewenangan menetapkan denda jika merger tersebut melanggar undang-undang persaingan Singapura. Sementara regim merger Indonesia adalah Post merger notification atau notifikasi merger yang dilakukan setelah merger atau akuisisi dinyatakan efektif secara yuridis. Dimana KPPU Indonesia memiliki kewenangan membatalkan merger atau akuisisi jika merger atau akuisisi tersebut menyebabkan persaingan usaha tidak sehat, seperti adanya perjanjian eksklusif yang menyebabkan terhambatnya pesaing untuk masuk ke pasar. Dalam hal terdapat potensi penetapan harga jual sangat rendah dengan maksud untuk mematikan pesaing atau mengusir pesaing dari pasar atau menghambat pesaing masuk pasar maka KPPU Indonesia memiliki kewenangan untuk membatalkan merger atau akuisisi tersebut.

Namun demikian, terdapat perbedaan antara regulasi merger Indonesia dan Singapura dalam kaitan pengambilalihan atau akuisisi aset, dimana akuisisi aset di Singapura termasuk yang dapat dinotifikasi ke CCCS (KPPU Singapura), sementara dalam kasus Indonesia, pengambilalihan aset tidak wajib dilaporkan ke KPPU Indonesia meskipun secara substansial tindakan tersebut mempengaruhi pangsa pasar. Hal yang dapat dilakukan di Indonesia dalam kaitan akuisisi aset Uber oleh Grab adalah melakukan monitoring secara periodik terhadap Grab paska akuisisi, apa lagi jika Grab didukung oleh pembiayaan besar dalam bisnis yang banyak memberikan subsidi kepada mitra pengemudi dan pengendara.

Salah satu yang berpotensi dilakukan oleh Grab paska akuisisi aset Uber adalah melakukan jual rugi untuk mengusir pesaing dari pasar atau bisa disebut predatory pricing dengan berlindung di balik program promosi, yaitu penetapan harga jual sangat rendah untuk mematikan pesaing. Setelah pesaing mati, perusahaan bersangkutan menjadi perusahaan monopoli yang berpotensi mengeksploitasi pasar dengan harga jual tinggi, menghilangkan persaingan dan berkurangnya kualitas pelayanan. Perusahaan monopoli akan cenderung mengeksploitasi pasar dengan harga jual yang tinggi, seperti dalam temuan CCCS Singapura paska akuisisi aset Uber oleh Grab.

BEDA CARA KPPU INDONESIA DENGAN SINGAPURA

Regulasi merger Indonesia berbeda dengan Singapura, dimana pengambilalihan aset tidak menjadi obyek yang wajib di notifikasi kepada otoritas persaingan Indonesia. Hal yang dapat dilakukukan di Indonesia adalah melakukan monitoring terhadap tindakan yang dilakukan oleh Grab paska akusisi. Salah satu yang dapat menjadi fokus KPPU adalah mengawasi adanya potensi predatory pricing, apa lagi jika perusahaan hasil akuisisi didukung oleh permodalan yang kuat.

TINJAUAN IKLIM USAHA TAKSI ONLINE

Paska akuisisi Uber oleh Grab menyebabkan pasar transportasi berbasis aplikasi online menjadi terkonsentrasi pada dua pemain besar, yaitu Go-Jek dan Grab. Pasar yang bersifat duopoli harus dijaga sehingga tetap bersaing secara sehat dan tidak mengarah pada predatory pricing dengan maksud mematikan pesaing yang berlindung di balik program promosi. Atau menghambat masuknya pemain baru ke pasar dengan penetapan harga jual yang sangat rendah.

REKOMENDASI UNTUK REGULATOR

Hal yang paling penting adalah melakukan monitoring kepada perusahaan hasil akuisisi. Tujuannya untuk menjaga agar industri transportasi berbasis aplikasi online tetap bersaing secara sehat, tanpa tendensi ke arah predatory pricing.

Muhammad Syarkawi Rauf

Pengamat Persaingan Usaha/ Ketua KPPU RI 2015-2018

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini